contoh desain kaos kkn keren depan belakang Hub. 081222555598

contoh desain kaos kkn keren depan belakang

*Kerennya Komisi Kejaksaan dalam Mengawal Profesia Advokat

Komisi Kejaksaan (Komjak) akhir-akhir ini memang sedang giat memberitakan kinerjanya di berbagai media. Hal ini tidak lepas dari peran media yang memang mempunyai kedudukan yang strategis dalam menyampaikan informasi ke tengah-tengan publik. Beberapa pemberitaan yang kemudian menjadi perbincangan hangat di tengah-tengan warganet adalah mengenai kasus pemecatan oknum jaksa yang terbukti melanggar kode etik kejaksaan.

Papua Barat Daya** Kerennya Komisi Kejaksaan dalam Pengawasan dan Penyidikan | Suarakeadilan.id (suarakeadilan.id)

Komisi Kejaksaan (Komjak) selaku lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi kinerja jaksa dan calon jaksa mempunyai pernanan penting dalam mengawal jalannya penyidikan kasus-kasus yang melibatkan jaksa. Hal tersebut sesuai dengan Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014**

Komisi Kejaksaan | Kejaksaan.go.id

Dalam KODE PERILAKU DAN PEDOMAN BERPERILAKU JAKSA** disebutkan dalam Pasal 13 Ayat (1), (3) dan (4), dimana pejabat atau pegawai Kejaksaan dilarang:

a. Melakukan perbuatan atau tindakan yang berindikasi terjadinya penyimpangan hukum, penyimpangan perilaku, dan/atau Kolusi, Nepotisme, dan Suap-penyuapan;

b. Melakukan perbuatan atau mengambil keputusan yang berdasarkan, dikuasai, atau di pengaruhi oleh suatu kepentingan tertentu dan/ atau tidak berdasarkan hukum dan peraturan perundang-undangan yang belakau;

c. Menyampaikan informasi atau dokumen yang tidak layak diketahui oleh pihak lain yang dapat menghambat, mengganggu, dan/atau merusak citra dan kredibilitas Kejaksaan dalam rangka melindungi kepentingan negara, kepentingan umum, dan/atau kepentingan tugas dan profesi.

Selain tugas mengawasi kinerja jaksa, Komjak juga berwenang untuk memeriksa dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku jaksa. Jika terbukti melanggar, Komjak dapat memberikan sanksi mulai dari sanksi ringan, sedang, berat, pemberhetian tidak dengan hormat, dan usul pemberhetian.

Tidak ada toleransi terhadap oknum jaksa yang terbukti melanggar etik dan hukum. “Kami tidak akan segan menindak dan memberikan sanksi tegas sesuai dengan jenis dan tingkat kesalahan oknum jaksa,” tegas Ketua Komisi Kejaksaan.

Sikap tegas Komjak terhadap oknum jaksa yang melanggar etik dan hukum ini mendapatkan apresiasi dari berbagai kalangan, termasuk dari para advokat. Menurut mereka, langkah tegas yang diterapkan Komjak ini akan menjadi tameng untuk profesi advokat.

Seiring berjalannya kemajuan zaman, teknologi turut berkembang dan berdampak terhadap kemajuan disegala aspek termasuk dalam bidang hukum dan penegakan hukum. Komisi Kejaksaan sebagai lembaga yang mengawasi jalannya kinerja Aparatur Sipil Negera (Kejaksaan), tentunya tidak berdiam dan akan turut mengawasi kinerja Kejaksaan melalui media online atau media sosial.

Pekerja Kejaksaan berstatus Aparatur Sipil Negera (Pegawai Negri Sipil), dan dituntut untuk menjaga netralitasnya dan bekerja sesuai dengan peraturan yang ada. Komisi Kejaksaan mempunyai kewenangan untuk mengawasi kinerja Kejaksaan dan berwenang memberikan sanksi bila kejaksaan tidak menjalankan tugasnya sesuai dengan aturan yang ada.

Komisi Kejaksaan pun mempunyai kewenangan untuk mengadili pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku yang mengatur perilaku dan sopan-santun yang wajib dipatuhi oleh jaksa. Tindakan yang melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku tersebut dapat dikategorikan dalam tiga jenis berdasarkan tingkat kesalahanya, yaitu Ringan, Sedang, dan Berat.

Jenis hukuman yang akan dijatuhkan pun bervariasi berdasarkan jenis kesalahan yang diperbuat, jenis hukumannya mulai dari peringatan tertulis, pemberhenan tugas dan **pemberhen

Add Comment